Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPSK Beri Perlindungan pada Keluarga Pemohon Ekshumasi Korban Kanjuruhan

LPSK Beri Perlindungan pada Keluarga Pemohon Ekshumasi Korban Kanjuruhan Suasana kericuhan di laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. ©2022 REUTERS TV

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 18 orang dari Tragedi Kanjuruhan yang merupakan suporter, relawan medis hingga keluarga korban. Program perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan perlindungan fisik.

"Program perlindungan ini dimaksudkan agar saksi dan korban merasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses hukumnya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya yang diterima Merdeka.com, Kamis (3/11).

Jelas Edwin, dalam sebulan terakhir terdapat dinamika proses hukum dari pemanggilan dan pemeriksaan serta peminjaman telepon selular yang tidak sesuai prosedur (KB). Hingga kedatangan aparat ke rumah orang tua korban (DA) yang awalnya telah menyetujui dilakukan ekshumasi yang berujung surat penolakan dilakukan ekshumasi.

Orang lain juga bertanya?

"Kemudian setelah didampingi LPSK, DA menyetujui kembali dilakukan ekshumasi yang pelaksanaannya direncanakan pada 5 November," tulisnya.

LPSK berharap hal-hal tersebut tidak terjadi kembali, karena akan berdampak buruk bagi kepercayaan publik pada proses hukum yang adil.

LPSK berharap penyidik tidak hanya terpaku pada Laporan Polisi (LP) yang ada, yakni LP terkait pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka, dan LP terkait pasal 170 dan Pasal 212 terkait penyerangan terhadap orang (aparat) dan pengerusakan barang.

Perbuatan penembakan gas air mata (GAM), sebaiknya juga dipertimbangkan sebagai sangkaan perbuatan penganiyaan sebagai mana diatur di pasal 351 dan pasal 354 KUHP.

Penggunaan gas air mata itu telah mengakibatkan gangguan kesehatan baik berupa sesak napas, iritasi kulit, mata berdarah dan dapat berakhir kematian bagi yang memiliki komorbit.

Edwin menjabarkan, perbuatan penembakan itu harus dikaji sebagai bentuk kesengajaan bukan kelalaian. Termasuk pasal 170 terdapat perbuatan yang dilakukan oknum aparat ketika peristiwa.

Selain itu juga tidak dapat diabaikan mengenai jatuhnya korban anak pada peristiwa tersebut. Adanya korban anak bisa diperluas penyidik dengan pengenaan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, yakni kekerasan terhadap anak. Termasuk perbuatan oknum aparat yang menghalang-halangi korban mendapatkan bantuan medis dapat dikenakan pidana sebagai mana diatur pasal 421 KUHP.

"Sebaiknya kepolisian membuka diri untuk diterapkan pasal baru maupun bila adanya laporan baru yang disampaikan oleh saksi atau korban atas peristiwa tersebut. LPSK sepenuhnya akan mendukung upaya pengungkapan tragedi dengan memberikan perlindungan kepada para saksi atau korbannya," lanjut Edwin.

Sementara itu LPSK juga merekomendasikan 13 nama sebagai saksi kepada penyidik untuk dimintai keterangan. Nama tersebut adalah bagian dari 20 pemohon perlindungan pada Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Ke-13 orang itu dinilai LPSK mempunyai keterangan penting untuk mengungkap perkara. Karena mereka mengalami langsung dan di antaranya relawan medis.

Pengawalan Melekat

Dua korban tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa secara forensik jasadnya adalah NDR (16) dan NDA (13). Keduanya merupakan warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Jenazah keduanya dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.

Almarhumah merupakan anak perempuan dari Devi Athok Yulfitri (43), yang sebelumnya sempat batal mengajukan permohonan autopsi. Belakangan, Devi kembali mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan autopsi.

Imam Hidayat, kuasa hukum Devi menyampaikan, kliennya kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi LPSK. Kliennya saat ini mendapat perlindungan keamanan dari LPSK guna mengantisipasi adanya intimidasi.

"Dia mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK, karena itu ke mana-mana dikawal petugas LPSK. Makanya dia kemudian berani menyatakan kesediaan kembali untuk autopsi kedua anaknya," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?
Mantan Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Minta Perlindungan ke LPSK, Siapa Dia?

Permohonan perlindungan narapidana itu saat ini masih dalam proses telaah LPSK.

Baca Selengkapnya
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
LSPK Sebut 10 Orang Ajukan Perlindungan Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi mengatakan, permohonan masih terus diproses.

Baca Selengkapnya
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK
Dapat Ancaman, Lima Saksi Kasus Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK

Lima orang baru dilindungi LPSK itu TW, OR, PW, AS, dan D.

Baca Selengkapnya
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana
LPSK Kembali Beri Perlindungan ke Belasan Saksi dan Keluarga Korban Kasus Kematian Afif Maulana

LPSK memberikan perlindungan kepada 15 permohonan dalam kasus kematian Afif Maulana, remaja SMP yang tewas di Padang.

Baca Selengkapnya
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan 5 Keluarga Afif Maulana

Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek.

Baca Selengkapnya
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis
Lima Keluarga Vina Cirebon Dapat Perlindungan LPSK, Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

Ini sesuai keputusan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tanggal 17 dan 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK
Kasus Vina Cirebon Terbaru, Tujuh Terpidana Ajukan PK Dilindungi LPSK

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Perkara Kerangkeng Manusia, Ini Respons LPSK

Baca Selengkapnya
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan
Minta Perlidungan ke LPSK, Saksi dan Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Diancam dan Ketakutan

LPSK masih mendalami keterangan saksi dan keluarga korban pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Jemput Bola, LPSK Tawarkan Perlindungan ke Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Selengkapnya
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK
Pelajar SMA Binus School Serpong Korban Perundungan Minta Perlindungan LPSK

Keluarga korban perundungan siswa senior SMA Binus School Serpong, bersama tim hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, mendatangi kantor LPSK, Jumat (23/1).

Baca Selengkapnya
LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Saksi Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna
LPSK Beri Perlindungan Keluarga dan Saksi Kasus Kebakaran Rumah Tewaskan Rico Sempurna

Tiga orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS

Baca Selengkapnya